Polisi Amankan Ratusan Motor Diduga Untuk Balap Liar di Jalur JLS Tulungagung

    Polisi Amankan Ratusan Motor Diduga Untuk Balap Liar di Jalur JLS Tulungagung

    TULUNGAGUNG -  Patroli pemeliharaan Kamtibmas dalam rangka menjaga kondusifitas Kabupaten Tulungagung utamanya pada Bulan Ramadhan terus di optimalkan oleh Polres Tulungagung.

    Patroli gabungan yang dilakukan oleh anggota Satlantas dan  Sat Samapta,   Polres Tulungagung Polda Jatim itu menyasar lokasi balap liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) tepatnya di Jalur Popoh – Brumbun Kabupaten Tulungagung.

    Kepala Kepolisian Resor Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasatlantas Polres Tulungagung AKP   Rahandy  Gusti Pradana SIK, MM membenarkan bahwa telah dilakukan penindakan pelanggaran terhadap lokasi Balap Liar yang ada di JLS tepatnya di Jalur Popoh Brumbun.

    Kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalulintas di lokasi balap liar di laksanakan pada hari Minggu tanggal 03 April 2023 mulai pukul 13.30 sampai pukul 01.00 Wib.

    Dari Hasil kegiatan penindakan, petugas setidaknya berhasil mengamankan 208  unit kendaraan bermotor roda dua dan 2 Unit Mobil yang selanjutnya di bawa ke Polres Tulungagung.

    “Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain, " Kata Kasat Lantas AKP Rahandy

     Masih Menurut Kasatlantas AKP Rahandy, mengatakan sedikitnya ada 309 pelanggarn dengan rincian STNK 97 buah, SIM 2 buah, 208 unit motor dan 2 Unit Mobil  dan pengendaranya yang saat itu diamankan oleh petugas gabungan Polres Tulungagung.

    "Kami panggilkan juga orang tua, ataupun keluarga nya  lalu kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatan nya, " kata AKP Rahandy

    Setelah dilakukan penindakan dan pembinaan, serta memenuhi syarat administrasi terkait penindakan kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang oleh masing-masing orang tua atau keluarga dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan termasuk bukti siding pengadilan dan sudah membayar denda tilang..

    "Untuk kendaraan yang dimodif, harus diganti standart pabrikan untuk dapat dibawa pulang, ” tutup  AKP Rahandy .

    tulungagung
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 189 Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tulungagung Berikan Bantuan Sosial...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Raih Juara 1 Kampung Pancasila Kategori UMKM, Dandim Berharap Desa Ngantru Semakin Maju
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara

    Ikuti Kami